Kursi Puang Cambang Berproses di MP Nasdem
Perolehan suara Desy Susanty dan Andi Isyraq Manggabarani diproses mahkamah partai.
Penulis: Mahyuddin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kursi yang ditinggal Akbar Singke bersoal di Mahkamah Partai (MP) Nasdem. Perolehan suara Desy Susanty dan Andi Isyraq Manggabarani diproses mahkamah partai.
Desy merupakan peraih suara terbanyak kedua setekah Akbar Singke sementara Andi Isyraq peraih suara ketiga.
"Sebenarnya pasca-Pilcaleg kemarin saya sudah ajukan ini ke mahakamah partai namun tidak ada tanggapan. Nah setelah Akbar mundur baru ada tanggapan," kata Isyraq via telpon, Kamis (19/11/2015).
Ia menyebutkan, hingga saat ini dirinya belum pernah dipanggil ke DPP terkait gugatannya itu namun, Isyraq mengaku telah menerima konfirmasi proses gugatannya.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada partai untuk memutuskan persoalan tersebut," jelas Isyraq.
Wakil Ketua Nasdem Sulsel Dahlan Gege menyebutkan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Akbar Singke diserahkan ke DPP karena surat pengunduran diri Akbar tidak melalui DPW.
"Yang jelas kita proses secepatnya. Di Nasdem itu caleg direkomendasikan oleh DPP. Desy dan Isyraq masih berproses di Mahkamah Partai, jadi kita tunggu saja hasilnya," jelas Dahlan kepada Tribun di Warkop Sija, Makassar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/cincin-puang-cambang.jpg)