BREAKING NEWS MAKASSAR
Lagi, 1 Terpidana Rutan Makassar Diamankan BNNP Sulsel
Jaringan terpidana mati Amiruddin alias Amir Aco (32)
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel kembali mengamankan salah satu jaringan terpidana mati Amiruddin alias Amir Aco (32) atas nama Junior.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosnah Tombo mengungkapkan Junior (tahanan) diamankan di Rutan klas 1 Makassar, Rabu (11/11/2015), malam pukul 23.00 wita.
"Ia (Junior) ditahan setelah kami melakukan pemeriksaan intensif kepada Tiong (TN). Dan Tiong mengakuinya," kata Rosnah di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal, Maccini Somabal, kota Makassar, Kamis (12/11/2015).
Tiong adalah salah satu jaringan Amir Aco yang juga tahanan Rutan. Tiong ditahan setelah Amir Aco mengakui kepada BNNP Sulsel melalui pemeriksaan.
Sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba Amir Aco diamankan Sabtu (7/11/2015) pagi bersama barang bukti sabu seberat 76 gram. Barang bukti tersebut disimpannya di dalam lemari. (*)