BREAKING NEWS MAKASSAR
Terpidana Mati Amir Aco Kedapatan Edarkan Narkoba di Rutan Makassar
Ditemukan menyimpan narkoba sebesar 76 gram oleh petugas Rutan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Terpidana mati penyalagunaan narkoba
Amiruddin bin Amin alias Amir Aco, (32) mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Makassar, Senin (9/11/2015).
Hal ini terkuat setelah bandar narkoba ditemukan menyimpan narkoba sebesar 76 gram oleh petugas Rutan.
Amir Aco dijebloskan ke Rutan setelah divonis dalam sidang putusan kasusnya, Selasa, (11/8/2015) yang diketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Amir Aco memiliki sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, bandar narkoba ini sudah berstatus terpidana dan tengah menjalani hukuman seumur hidup tetapi berhasil kabur dari Lapas Balikpapan.
Hingga akhirnya tertangkap polisi lagi di Makassar yang berawal dari penangkapan seorang warga karena narkoba. Dari situ disebutkan asal narkoba yang dimilikinya berasal dari Amir Aco.
Dalam sidang yang dijaga 30 personel Polsek Ujung Pandang, Majelis Hakim menyebutkan, Amir Aco diputuskan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)