Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS MAKASSAR

Terpidana Mati Amir Aco Kedapatan Edarkan Narkoba di Rutan Makassar

Ditemukan menyimpan narkoba sebesar 76 gram oleh petugas Rutan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Polisi menghitung barang bukti 1,2 kilogram sabu dan 4.188 butir ekstasi di Mapolrestabes, Makassar, Sabtu (17/1/2015). Barang bukti senilai Rp 3,7 miliar milik Amir Aco (baju tahanan) diamankan polrestabes di studio 33 Hotel Clarion pada sabtu (17/1/2015) dini hari bersama rekannya Michael Wibisono, Syamsul Ayu dan Nia. Amir Aco merupakan tahanan Lapas Balikpapan dengan vonis 20 tahun penjara yang kabur pada November 2014. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Terpidana mati penyalagunaan narkoba
Amiruddin bin Amin alias Amir Aco, (32) mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari Makassar, Senin (9/11/2015).

Hal ini terkuat setelah bandar narkoba ditemukan menyimpan narkoba sebesar 76 gram oleh petugas Rutan.

Amir Aco dijebloskan ke Rutan setelah divonis dalam sidang putusan kasusnya, Selasa, (11/8/2015) yang diketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Amir Aco memiliki sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, bandar narkoba ini sudah berstatus terpidana dan tengah menjalani hukuman seumur hidup tetapi berhasil kabur dari Lapas Balikpapan.

Hingga akhirnya tertangkap polisi lagi di Makassar yang berawal dari penangkapan seorang warga karena narkoba. Dari situ disebutkan asal narkoba yang dimilikinya berasal dari Amir Aco.

Dalam sidang yang dijaga 30 personel Polsek Ujung Pandang, Majelis Hakim menyebutkan, Amir Aco diputuskan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved