Luthfi A Mutty Dukung Surat Edaran 'Hate Speech' Kapolri
Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela acara kuliah umum yang ia bawakan di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (6/11/2015).
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Anggota Badan Legislasi DPR RI, M Luthfi A Mutty mendukung dikeluarkannya Surat Edaran 'Hate Speech' oleh Kapolri perihal larangan menulis di media sosial yang bersifat penghinaan.
Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela acara kuliah umum yang ia bawakan di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (6/11/2015).
"Saya mendukung beratus-ratus persen keputusan dari kapolri. Substansi lain dari demokrasi adalah adanya kontrol, sedangkan dalam otoriter tidak ada kontrol. Sehingga, pemerintah bebas tanpa ada kontrol dari masyarakat,"katanya.
Menurut Ketua DPW Partai Nasdem Sulsel ini, di negara demokrasi pun memberikan kebebasan kepada siapapun untuk berpendapat dan menyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tertulis.
Hanya saja, kata mantan Bupati Luwu Utara ini, ada tiga hal yang tidak dapat disentuh dan dijunjung di semua negara demokrasi, yaitu tidak boleh menghina, dilarang memfitnah, dan dilarang menghasut atau mengadu domba.
"Penghinaan di media sosial saat ini sudah luar biasa. Memfitnah orang di media sosial yang tidak jelas sumbernya dari mana. Jadi kita saat ini demokrasi hanya bebas, tidak ada rambu-rambu etika di dalamnya,"tambahnya.