Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terpidana Korupsi Bebas Keluar Masuk Lapas, Kalapas Terancam Dicopot

"Jika terbukti melanggar, pasti ada sanksi secara disiplin. Sanksi beratnya bisa sampai dikeluarkan secara tidak terhormat, kata Rahmat Prio Sutardjo.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR--Kepala Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia, Sulawesi Selatan mengancam bakal mencopot sejumlah pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas I Makassar atas keluarnya seorang narapidana Muh Jusmin Dawi bin semi dari lembaga.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sulsel Rahmat Prio Sutardjo dalam jumpa persnya , Rabu (04/11) siang.

"Jika terbukti melanggar, pasti ada sanksi secara disiplin. Sanksi beratnya bisa sampai dikeluarkan secara tidak terhormat, kata Rahmat Prio Sutardjo.

Jusmin Dawi terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil pada Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah dikabarkan secara bebas keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan

Jusmin dikabarkan mulai keluar masuk di Lapas Kelas 1 Makassar sejak bulan oktober . Tak hanya diberikan keleluasaan beraktivitas di luar lapas, Jusmin Dawi juga dikabarkan mendapatkan fasilitas spesial di kamarnya, di Blok H 2 Kamar 7 lantai dua sel terpidana tipikor.

Jusmin Dawi merupakan terdakwa korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara Syariah senilai Rp44 miliar lebih. Dia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin 19 Februari 2013.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved