Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Passobis dari Sidrap Ditangkap

Ditangkap Polisi Jateng, "Passobis" Laonding Menangis

"Saya menyesal pak, sungguh tidak tahu kalau bakalan begini jadinya," kata Laonding sambil sesekali menyeka matanya yang mulai basah .

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Jateng
Saya menyesal pak, sungguh tidak tahu kalau bakalan begini jadinya, kata Laonding, sambil menyeka air mata. 

SEMARANG, TRIBUN-TMIUR.COM- Tujuh pelaku penipuan kupon undian berhadiah yang diamankan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Polda Jateng.

Satu dari pelaku, Laonding, mengaku menyesal dan "tobat" berbuat penipuan. Laonding yang bertugas sebagai penyebar kupon bahkan sesekali menyeka matanya yang mulai basah ketika berbincang dengan Tribun Jateng, kemarin.

"Saya menyesal pak, sungguh tidak tahu kalau bakalan begini jadinya," kata Laonding.

Ayah satu anak itu mengaku awalnya diajak oleh pelaku yang juga berperan sebagai koordinator, Firdaus. Menurutnya, Firdaus mengajaknya bekerja menyebar brosur. "Saya diajak bekerja sebar brosur, tapi setelah sampai di sini (Kota Semarang), ternyata kerjanya begini," katanya.

Mendapat ajakan bekerja, Laonding pun meninggalkan kampungnya di Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan, menuju ke Kota Semarang.
Impian bekerja lebih layak dari pekerjaannya di kampung sebagai buruh tani tertanam di benak Laonding.

Rupanya Laonding justru diajak bergabung dalam sindikat penipuan kupon undian berhadiiah yang dikomandoi oleh Firdaus. Awalnya Laonding mengaku tak ingin bekerja seperti itu (menipu) namun apa di kata, badan sudah sampai diperantauan, pulang kampung tak membawa hasil pun malu.
"Ya akhirnya saya ikuti saja pak, sudah terlanjur datang ke sini (Kota Semarang)," katanya.

Sebanyak tujuh orang diamankan tim Jatanras Polda Jawa Tengah di sebuah rumah kontrakan di Griya Payung Asri, Banyumanik, Semarang.
Ketujuh orang yang berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan ini ditangkap lantaran melakukan penipuan bermodus kupon undian berhadiah (dalam bahasa lokal Sulawesi Selatan disebut passobis) di kemasan minyak goreng dan air mineral.

Mereka yang diringkus adalah Firdaus (26), Sudarmin (34), Faisal (21), Anto Laupe (26), Laonding (38), Kasmir Kamal Uddin (21) dan Zaenal Menralo (37).(muh radlis)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved