Hate Speech
Kapolri: 180 Ribu Akun Medsos Sebar Kebencian, Akun Anda Juga?
Kita panggil, kami lihat siapa dia?
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR - Pasca penerbitan Surat Edaran nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau ‘hate speech’, kepolisian sudah mendeteksi 180.00 akun di media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Saat ini, penyidik tengah menelusuri para pemilik akun tersebut.
"Ada yang melakukan penelitian, ada 180.000 akun yang kita cari, dan baru ketemu satu," ujar Badrodin saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).
Rata-rata, akun-akun tersebut adalah anonim.
“Sebenarnya bisa dilihat, kalau akunnya anonim, itu jadi kecurigaan ada niat jahat. Kalau tidak ada niat seperti itu, kenapa enggak real saja? Kenapa harus anonim?” ujar Badrodin.
Jika dalam prosesnya yang bersangkutan tetap melakukan hal serupa, jenderal bintang empat itu menyatakan polisi baru melakukan tindakan hukum.
Sesuai pedoman surat edaran itu, lanjut Badrodin, penyidik Polri bisa menelusuri siapa di balik akun-akun di media sosial yang mengandung unsur penghinaan, menyebarkan berita bohong, pencemaran nama baik dan fitnah itu.
“Tapi tidak langsung ditindak secara hukum. Kita panggil, kami lihat siapa dia? Kenapa dia bilang begitu? Lalu kami ingatkan dampak hukumnya. Ini upaya preventifnya,” ujar Badrodin.
Badrodin meminta publik tidak khawatir atas dikeluarkannya surat edara itu. Sebab, surat itu dilatari justru untuk menjamin kebebasan berpendapat di Indonesia. (fabian januarius kuwado)