5 November, Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi IAS
Kuasa hukum Ilham juga meminta majelis hakim Tipikor Jakarta tidak berkenan mengadili terdakwa karena locus delicti seharusnya di Makassar.
Penulis: Mahyuddin | Editor: Mansur AM
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 dengan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin, Kamis (5/11/2015) pekan depan.
Agenda sidang ini disampaikan Majelis Hakim saat sidang eksepsi terdakwa IAS di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015) kemarin. Ilham Arief Sirajuddin, membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/10).
Ilham diwakili penasihat hukumnya, yang diketuai Johnson Panjaitan, membacakan eksepsi setelah 39 halaman. Sebanyak 155 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan di KPK disebut satu per satu dalam pembelaan. Kuasa hukum Ilham juga meminta majelis hakim Tipikor Jakarta tidak berkenan mengadili terdakwa karena locus delicti seharusnya di Makassar.
“Bahwa jika dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terjadi, proses perjanjian kerjasama yang terjadi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dengan PT. Traya sebagaimana diurai dan termaktub dalam kontrak perjanjian kerjasama Nomor : 003/B.3d/V/2007, tanggal 4 Mei 2007, beserta segala addendum perjanjian kerja sama dimaksud dilakukan di Makassar. Demikian juga dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya terjadi di Makassar. Oleh karenanya menurut hukum, pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassarlah yang berwenang untuk mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN tersebut. Dengan demikian pula, jelaslah bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN a quo. Oleh karenanya, patut dan adil kiranya jika Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat berkenan menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN tersebut,” kata pengacara Ilham.
Alasan lain pengadilan Ilham dilakukan di Makassar, sebanyak 75 orang saksi atau 49 persen dari 155 saksi bertempat tinggal di Makassar dan Gowa. Hanya 36 orang saksi atau 23 persen bertempat tinggal di DKI Jakarta. Yang mana menjadi wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun 19 saksi atau 12 persen saksi bertempat tinggal di Bogor, Depok dan Bekasi (Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kota Bandung). Penasihat hukum Ilham juga menyebut perbuatan hukum yang terjadi antara PDAM Kota Makassar dengan PT. Traya adalah merupakan perbuatan hukum yang diatur dalam Hukum Perdata. “Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000, tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga, pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa, “Kerjasama adalah hubungan keperdataan dalam bidang usaha tertentu antara perusahaan daerah dengan Pihak Ketiga”. Adapun bentuk kerjasamanya yaitu dalam bentuk perjanjian Kerjasama Rehabilitasi, Operasi, dan Pemeliharaan instalasi Pengelolaan Air Minum Panaikang antara PDAM Kota Makassar dengan PT.Traya Nomor : 003/B.3d/V/2007 dan 015/11-mi/V/2007,” kata pengacara Ilham. Sidang lanjutan diagendakan pekan depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ias-ditahan-kpk_20150710_172801.jpg)