Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewie Yasin Limpo Ditangkap KPK

Andi Darussalam Sambangi Gedung KPK

Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Mantan Ketua Badan Liga Indonesia Andi Darussalam Tabullasa menyambangi KPK untuk menjenguk anggota DPR RI Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo, Jumat (23/10/2015). Darussalam merupakan ipar Dewie. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan pengamat sepak bola, Andi Darussalam Tabusalla menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/10/2015). Ia mengaku hendak menjenguk anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang menjadi tahanan KPK.

"Mau nengok Bu Dewie," ujar Andi sebelum masuk ke gedung KPK.

Diketahui, istri Andi yang bernama Tenri Angka Yasin Limpo merupakan saudara kandung Dewie. Mantan Ketua Badan Liga Indonesia itu belum tahu apakah kedatangannya diterima atau tidak oleh KPK. Pasalnya, Dewie baru ditahan KPK pada Kamis (22/10/2015) dini hari.

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, berperan aktif seolah mewakili Dewie untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek. KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka. KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.

Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang.

Awalnya, KPK juga menangkap Harry, ajudan Setiady bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil di Kelapa Gading.

Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee.

KPK menduga akan ada pemberian lainnya. Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(ambaranie nadia kemala movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved