Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lelang Jabatan Kepala Sekolah

Pakar Hukum Harap Timsel Tekankan Komitmen ke Calon Kepsek

Selain itu, ia juga mengharapkan kepada Kepala Sekolah terpilih untuk berkomitmen, menghapuskan struktur Komite Sekolah yang hanya menyusahkan

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses Lelang Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Makassar menjadi perhatian bagi kalangan dosen.

Salah satunya, yakni dosen Universitas Bosowa Makassar yang juga salah satu pengamat hukum di Makassar, Prof Marwan Mas.

Ia menyebutkan Lelang Jabatan yang digelar pihak Pemkot Makassar ini menurutnya harus memperhatikan komitmen dari Calon Kepala Sekolah itu sendiri.

Olehnya itu, ia meminta kepada tim seleksi bahwa didalam proses kompetensi ini ia mengusulkan jika Calon Kepsek di Makassar adalah, menelusuri komitmennya untuk tidak menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurutnya ini sangat penting diketahui bagi visi calon Kepsek soal bagaimana mengefektifkan dana bansos tersebut agar dapat berguna terhadap peningkatan pembelajaran bagi siswa.

Selain itu, ia juga mengharapkan kepada Kepala Sekolah terpilih untuk berkomitmen, menghapuskan struktur Komite Sekolah yang hanya menyusahkan para orangtua siswa.

"Saya lihat masih banyak sekolah yang memanfaatkan Komite utk kepentingan tertentu. Misalnya, kepala sekolah memanfaatkan komite untuk mengeruk dana dari orangtua siswa melalui komite dengan alasan pembangunan penambahan ruang kelas dan semacamnya," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Makassar Alimuddin Tarawe mengatakan jika proses Lelang Jabatan yang saat ini berlangsung akan berlangsung secara profesional dan transfaran.

Bahkan ia menjamin, jika ada oknum yang coba bermain atau bayar membayar dalam proses ini pihaknya langsung menggugurkannya.

Ia menegaskan proses Lelang Jabatan ini beradasar dari Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Pasal tersebut berbunyi tentang, Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah ini ada pada Pasal 3 Ayat 1. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved