Dewie Yasin Limpo Ditangkap KPK
Lihat Peta Perjalanan Dewie Yasin Limpo Sebelum dan Sesudah Ditangkap KPK
KPK mengamankan uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan, petugas menangkap anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo (DYL), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak ke Makassar, Sulawesi Selatan.
[Peta dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Makassar via udara, namun gagal dilalui]
Petugas KPK juga menangkap staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi (BWH), di lokasi tersebut.
"DYL dan BWH mau ke luar kota, kemudian petugas KPK datang, lalu diajak ke kantor KPK," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

[Peta perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan]
Johan mengatakan, penangkapan Dewie berawal dari laporan masyarakat kepada KPK.
Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penyadapan serta pengumpulan bahan keterangan beberapa waktu sebelum penangkapan.
Selain beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas KPK juga menangkap enam orang lainnya di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Di lokasi tersebut, KPK menangkap dua pengusaha bernama Harry dan Setiadi, Devianto selaku ajudan Setiadi, sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius.
Selain itu, ada juga seorang sopir dari rental yang tak disebutkan namanya.
Mereka ditangkap seusai melakukan transaksi yang dilakukan Iranius dan Setiadi kepada Rinelda Bandaso.
Dewie sempat ke Kelapa Gading lalu ke bandara.
[Peta rute perjalanan dari Kelapa Gading, Jakarta Utara ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta]
KPK mengamankan uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.
Diduga, Iranius dan Setiadi menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Atas perbuatannya, Irianus dan Setiadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Pasal 20 Tahun 2001.(ambaranie nadia kemala movanita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dewie-migas_20150530_081913.jpg)

