Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Pejabat MA Ungkap Kewenangan PTUN Diperluas

Diperluas dalam UU No 30 Tahun 2014 terkait Adminsitrasi Pemerintahan.

Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Direktur Pembinaan Teknis Dirjen Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yodi Martono Wahyunadi mengungkapkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diperluas dalam UU No 30 Tahun 2014 terkait Adminsitrasi Pemerintahan.

Hal ini dia ungkapkan dalam Bimbingan Teknis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Wilayah Hukum PT TUN Makassar di Hotel Aston Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (20/10/2015).

"Jadi sengeketan pemerintan menjadi domain dari PTUN," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved