VIDEO: Pejabat MA Ungkap Kewenangan PTUN Diperluas
Diperluas dalam UU No 30 Tahun 2014 terkait Adminsitrasi Pemerintahan.
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Direktur Pembinaan Teknis Dirjen Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yodi Martono Wahyunadi mengungkapkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diperluas dalam UU No 30 Tahun 2014 terkait Adminsitrasi Pemerintahan.
Hal ini dia ungkapkan dalam Bimbingan Teknis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Wilayah Hukum PT TUN Makassar di Hotel Aston Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (20/10/2015).
"Jadi sengeketan pemerintan menjadi domain dari PTUN," ujarnya. (*)