Tak Ditahan, Feryani Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi mengemukakan tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka Feryani Lim.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN TIMUR.COM,MAKASSAR - Setelah dua kali mangkir, tersangka pemalsuan dokumen dan kependudukan Feryani Lim akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Kepala Kejari Makassar, Dedy Suwardi mengemukakan tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka Feryani Lim. "Dia tidak ditahan, tersangka hanya dikenakan wajib lapof, kata Dedy Suwardi kepada Wartawan.
Dedy menyampaikan wajib lapor Feryani mulai berlaku pekan ini. Dia dijadwalkan satu atau dua kali dalam seminggu. "Bisa hari senin dan Kamis yang penting dalam sepekan dia memenuhi kewajibanya untuk melapor sebagai bentuk pengawasan bahwa ada itikad baik tidak akan lari, kata Dedy.
Jika Feryani tidak melakukan wajib Lapor, tegas Dedy akan mencabut wajib lapor dan melakukan penahanan.(*)