Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Ditahan, Feryani Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi mengemukakan tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka Feryani Lim.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Tribun/Sanovra Jr
Tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, Feryani Lim (mengenakan penutup kepala) memenuhi panggilan penyidik di Kejaksaan Negeri, Makassar, Sulsel, Senin (19/10). Kasus yang melibatkan mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tahun 2007 silam itu, kini dalam tahap pemeriksaan administrasi tahap kedua dan dilimpahkan penyidik Polda Sulselbar ke Kejaksaan Negeri Makassar, sementara Feriyani Lim hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM,MAKASSAR - Setelah dua kali mangkir, tersangka pemalsuan dokumen dan kependudukan Feryani Lim akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Kejari Makassar, Dedy Suwardi mengemukakan tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka Feryani Lim. "Dia tidak ditahan, tersangka hanya dikenakan wajib lapof, kata Dedy Suwardi kepada Wartawan.

Dedy menyampaikan wajib lapor Feryani mulai berlaku pekan ini. Dia dijadwalkan satu atau dua kali dalam seminggu. "Bisa hari senin dan Kamis yang penting dalam sepekan dia memenuhi kewajibanya untuk melapor sebagai bentuk pengawasan bahwa ada itikad baik tidak akan lari, kata Dedy.

Jika Feryani tidak melakukan wajib Lapor, tegas Dedy akan mencabut wajib lapor dan melakukan penahanan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved