Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad Tersangka

Polda Sulselbar Tunggu Feriyani Lim Besok

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi tribun timur.com via telepon, Minggu (18/10/2

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Kasubag Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Besok, Senin (19/10/2015), Polda Sulselbar akan menerima tersangka Feriyani Liem untuk lakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Sulselbar.

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi tribun timur.com via telepon, Minggu (18/10/2015).

"Iya, besok pelimpahan tahap dua feriyani akan dilakukan," katanya dengan singkat.

Sebelumnya, Polda Sulselbar melalui Ditreskrimum Polda Sulselbar telah melayangkan surat pemanggilan Feriyani Leim pada 8 Oktober lalu.

Tersangka FL sendiri dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan dugaan pidana pemalsuan dokumen, sekaligus menggunakan dokumen yang isinya dinilai tidak benar atau palsu.

Diketahui, kasus ini bermula pada 22 dan 23 Februari 2007, ketika tersangka FL mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Makasar, Sulawesi Selatan.

Ia melampirkan beberapa dokumen dalam permohonan, salah satunya Kartu Keluarga (KK) yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II, No 48, RT 003/005, Kel Masale, kec Panakukang, Makassar atas nama kepala keluarga Abraham Samad.

Atas kasus ini, penyidik menjerat FL dengan Pasal 263 ayat (1), (2) subsider Pasal 264 ayat (1), (2) lebih, subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP, dan atau Pasal 93 UU RI 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah UU 24/2013. Di mana ancaman hukumannya paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved