Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Antisipasi Buruh di-PHK, Ini Solusi Andi Hery Iskandar

Herry memberikan solusi kepada perusahaan untuk mencegah PHK diantaranya, perusahaan bisa saja mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas.

Penulis: Ansar | Editor: Mutmainnah
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Caretaker Bupati Maros, Andi Herry Iskandar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Caretaker Bupati Maros, Andi Herry Iskandar meminta kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Maros supaya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

Kemungkinan besar perusahaan telah merencanakan PHK besar - besaran kepada karyawannya karena melemahnya rupiah.

Andi Herry Iskandar, mengatakan pihaknya berusaha supaya PHK tersebut tidak terjadi di Maros. Hal itu berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 567/5659/Disnakertans tanggal 16 September 2015.

"Surat tersebut berisi pencegahan PHK akibat situasi perekonomian nasional tidak maksimal. Untuk mengantisipasi permasalahan itu, sangat perlu adanya tindakan rill," kata Herry, Minggu (18/10).

Menurutnya, permasalahan tersebut sangat serius karena menyangkut nasib sejumlah karyawan yang bekerja di perusahaan. Untuk perusahaan yang telah menjalin hubungan kerja dengan buruh, sangat perlu untuk dipelihara secara berkelanjutan secara harmonis, dinamis dan berkeadilan bermartabat.

"Kami meminta kepada perusahaan supaya tidak buru-buru mengambil tindakan pemecatan. Sangat perlu ada pertimbangan," ujarnya.

Herry memberikan solusi kepada perusahaan untuk mencegah PHK diantaranya, perusahaan bisa saja mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas, seperti manager dan direktur.

Selain itu, perusahaan juga bisa mengurangi sistem shift dan menghapus jam kerja lembur. Meliburkan atau merumahkan buruh secara bergiliran untuk sementara waktu.

"Apabila upaya pencegahan telah ditempuh, namun PHK tidak bisa dihindari, maka kami meminta supaya diselesaikan sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved