VIDEO: Penjelasan Program DPLK PPUKP Manulife Indonesia
Ada beragam manfaat yang bisa diperoleh oleh perusahaan dalam DPLK PPUKP.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menggelar kegiatan Manulife Employee Benefits Garthering bertajuk Pesangon: Pendanaan Imbalan Pasca Kerja dan Kolerasinya degan BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Novotel Makassar, Kamis (8/10/2015).
Vice President Employee Benefits Distributrion PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Karjadi Pranoto mengatakan ada beragam manfaat yang bisa diperoleh oleh perusahaan dalam DPLK PPUKP.
Manfaaat untuk perusahaan seperti memberikan solusi atas masalah arus kas yang mungkin dihadapi oleh perusahaan di kemudian hari, dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25), dapat mempertahankan karyawan berkualitas, dan menjadi nilai tambah bagi perusahaan.
Untuk karyawan, manfaatnya yakni adanya jaminan di hari tua, pendanaan yang "sudah pasti" dari pemberi kerja, hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan, serta iuran terpisah dari kekayaan perusahaan.
"Jadi program ini bisa digunakan sebagai tax saving company, bisa menurunkan pajaknya company. Di sisi karyawan, pajak yang dikenakan para karyawannya, akan jauh lebih rendah dibanding kalau perusahaan tidak menggunakan program semacam ini," jelasnya.
Berikut videonya. (*)