Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Pergoki Istri Selingkuh

Berkas AH Masih Diteliti Jaksa Kejari Makassar

Namun, belakangan AH dilepas karena tidak cukup bukti atas tudingan selingkuh tersebut.

|
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Istimewa
Ilustrasi selingkuh. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Zulkarnaen A Lopa mengatakan jika Jaksa Peneliti di Bidang Pidum Kejari Makassar saat ini meneliti berkas kasus dugaan perzinahan dengan tersangka AH.

"Kami sudah terima berkasnya dik,ini sementara diteliti," ujarnya.

Sekadar diketahui, AH dilaporkan oleh Suaminya Haji AK ke Polisi karena diduga selingkuh.

AH sangkakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan berbunyi dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan.

Namun, belakangan AH dilepas karena tidak cukup bukti atas tudingan selingkuh tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved