Suami Pergoki Istri Selingkuh
Berkas AH Masih Diteliti Jaksa Kejari Makassar
Namun, belakangan AH dilepas karena tidak cukup bukti atas tudingan selingkuh tersebut.
|
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Zulkarnaen A Lopa mengatakan jika Jaksa Peneliti di Bidang Pidum Kejari Makassar saat ini meneliti berkas kasus dugaan perzinahan dengan tersangka AH.
"Kami sudah terima berkasnya dik,ini sementara diteliti," ujarnya.
Sekadar diketahui, AH dilaporkan oleh Suaminya Haji AK ke Polisi karena diduga selingkuh.
AH sangkakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan berbunyi dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan.
Namun, belakangan AH dilepas karena tidak cukup bukti atas tudingan selingkuh tersebut. (*)