Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Selayar

Cabup Selayar Gugat KPU Hingga ke MA

"Kami akan ajukan kasasi di MA besok," kata Andi Liling, Minggu (4/10/2015).

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Cabup Selayar Gugat KPU Hingga ke MA
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
Calon Bupati Kepulauan Selayar, A Basli Ali

Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham Arsyam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah gugatannya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), pasangan Calon Bupati Selayar Basli Ali-Zainuddin akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Liling, pasangan ini akan mengajukan kasasi, Senin (5/10/2015).

"Kami akan ajukan kasasi di MA besok," kata Andi Liling, Minggu (4/10/2015).

Menurut Andi Liling, hakim PT-TUN sebenarnya tidak menolak gugatan mereka. Namun gugatan mereka sebelumnya dianggap telah melewati batas waktu sehingga PT-TUN batal menerima.

"Bahasa hukumnya, bukan ditolak. Tapi, tidak masuk pokok perkara. Gugatan kami batal diterima dengan alasan melewati batas waktu," ungkapnya.

Gugatan Basli menyusul keputusan KPUD meloloskan pasangan calon Aji Sumarno-Abd. Gani. Namun, proses gugatan sengketa Pilkada yang mereka ajukan tidak diterima PT-TUN karena dianggap telah melewati batas waktu tiga hari terhitung sejak diplenokannya keputusan KPUD.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved