VIDEO: Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru PNPM Tompobulu
Dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Penulis: Ansar | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, kembali menyeret dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bergulir program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Februari tahun 2015, Jumat (2/10/2015).
Kedua tersangka tersebut yakni Fasililitator Kecamatan Tompobulu, Irwan Rafi dan Ketua kelompok simpan pinjam perempuan, Nurhaeda ditahan, setelah penyidik melakukan pengembangan pasca terseretnya ketua UPK PNPM Tompobulu, M Yunus, ke Rumah Tahanan (Rutan) Maros.
SPP tersebut dari unit pelaksana kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Tompobulu Maros. Dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Herawanty mengatakan, kedua tersangka itu ditahan sekitar 20 hari kedepan. Berkas tersangka sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Kami resmi melakukan penahanan kepada kedua tersangka selama 20 hari kedepan. Berkasnya sudah lengkap dan pekan depan akan dilimpahkan ke Tipikor Makassar, untuk penuntutan," katanya.
Berikut videonya. (*)