Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada di Sulsel 2015

VIDEO: KPU Bulukumba Disidang PT-TUN

Kuasa hukum KPUD Bulukumba Marhumah Majid mengatakan, lima orang saksi yang hadirkan dalam sidang tersebut cukup untuk membuktikan kekeliruan gugatan

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Mutmainnah

Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham Arsyam

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bulukumba menjalani sidang sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar (PT-TUN), Selasa (29/9/2015).

Kuasa hukum KPUD Bulukumba Marhumah Majid mengatakan, lima orang saksi yang mereka hadirkan dalam sidang tersebut cukup untuk membuktikan kekeliruan gugatan oleh kandidat pasangan independen Sukma Nurani–Abdul Hakim.

“Yang berusaha kami buktikan adalah bahwa tergugat (KPU) telah menjalankan verifikasi faktual sebagai tindak lanjut keputusan sengketa di Panwas,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved