Pilkada di Sulsel 2015
VIDEO: KPU Bulukumba Disidang PT-TUN
Kuasa hukum KPUD Bulukumba Marhumah Majid mengatakan, lima orang saksi yang hadirkan dalam sidang tersebut cukup untuk membuktikan kekeliruan gugatan
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham Arsyam
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bulukumba menjalani sidang sengketa Pilkada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar (PT-TUN), Selasa (29/9/2015).
Kuasa hukum KPUD Bulukumba Marhumah Majid mengatakan, lima orang saksi yang mereka hadirkan dalam sidang tersebut cukup untuk membuktikan kekeliruan gugatan oleh kandidat pasangan independen Sukma Nurani–Abdul Hakim.
“Yang berusaha kami buktikan adalah bahwa tergugat (KPU) telah menjalankan verifikasi faktual sebagai tindak lanjut keputusan sengketa di Panwas,” katanya. (*)
Rekomendasi untuk Anda