Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengembang Keluhkan Pajak Tanah Naik 300 Persen

Saat ini terjadi kenaikan pajak hingga 300 persen baik meliputi Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penulis: Rasni | Editor: Mutmainnah
zoom-inlihat foto Pengembang Keluhkan Pajak Tanah Naik 300 Persen
TRIBUN TIMUR/RASNI
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulsel Arief Mone.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembang di Sulsel dan Makassar mengeluhkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah di Makassar.

Saat ini terjadi kenaikan pajak hingga 300 persen baik meliputi Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Jadilah pengembang sulit membuka lahan baru.

"Kami tidak dapat mengembangkan lokasi baru lagi karena pajak bahkan lebih mahal dari harga tanah," kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, Arief Mone, Minggu (20/9/2015).

Pihaknya meminta kepada pemerintah Sulsel utuk merevisi Perda terkait ketentuan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved