Pengembang Keluhkan Pajak Tanah Naik 300 Persen
Saat ini terjadi kenaikan pajak hingga 300 persen baik meliputi Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penulis: Rasni | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembang di Sulsel dan Makassar mengeluhkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah di Makassar.
Saat ini terjadi kenaikan pajak hingga 300 persen baik meliputi Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jadilah pengembang sulit membuka lahan baru.
"Kami tidak dapat mengembangkan lokasi baru lagi karena pajak bahkan lebih mahal dari harga tanah," kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, Arief Mone, Minggu (20/9/2015).
Pihaknya meminta kepada pemerintah Sulsel utuk merevisi Perda terkait ketentuan tersebut. (*)