Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Pergoki Istri Selingkuh

Istri Haji AK Sudah Lepas

“Saya sempat satu kali berhubungan intim dengan HI. Saya siap menghadapi proses hukum,” kata Erdian

|
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN-TIMUR.COM
ilustrasi 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Istri cantik pengusaha Makassaar Haji AK, AH (26) dan pria selingkuhannya, EH sudah dilepas dari Markas Polrestabes Makassar, Senin (7/9/2015).

"Dua duanya sudah keluar," kata Kepala Humas Polrestabes Makassar Kompol Husnaeni

AH dan EH ditahan setelah dilaporkan oleh Haji AK, akibat kepergok berduaan di satu rumah kos, Kompleks BTP, Makassar, Sabtu (5/9/2015) sekitar pukul 03.00 wita.

Menurut Husnaeni, keduanya dilepas karena pasal yang dikenakan tidak cukup kuat untuk menahan AH dan EH.

Sekadar diketahui, Haji AK melaporkan mereka terkait tindak pidana perzinahan.

Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan berbunyi dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved