Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rahman Morra Dinyatakan Tak Terbukti Memeras

Informasi yang dihimpun Tribun, melalui Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar Heri Jerman.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
ansyar/tribun-timur.com
Humas Kejati Sulsel Rahman Morra 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulselbar Abdul Rahman Morra dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerasan, Sabtu (5/9/2015).

Demikian dipaparkan Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar Heri Jerman.

"Rahman Morra tidak terbukti memeras," ujarnya.

Sebelumnya, Rahman Morra diduga melakukan pemerasan atas adanya laporan melalui surat tanpa identitas di Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar.

Dalam kasus dugaan pemerasan yang ditangani Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar tercatat sebanyak 33 orang dijadikan saksi.

Heri menyebutkan saksi ini terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan legislator DPRD Jeneponto.

"Semua saksi mengaku tidak pernah diperas oleh Rahman, bahkan ada yang tidak pernah berhunungan langsung," ujarnya.

Selain keterangan saksi yang mengaku tidak pernah diperas oleh Rahman, tim Satgas Pengaduan Kejati Sulselbar juga tidak menemukan data dan fakta lain yang mengarah pada terjadinya pemerasan.

"Ada juga saksi yang buat surat pernyataan di atas kertas bermaterai bila dia tak memberikan uang kepada Rahman Morra," jelas Mantan Aswas Kejati Kupang ini.

Sekadar diketahui, kasus dugaan pemerasan ini berawal dari adanya laporan dari seseorang bernama Saparuddin melalui surat kepada Bidang Pengawasan.

Surat yang diajukan Saparuddin, tidak tertera alamat ataupun identitas lain.

Satgas Pengaduan melakukan berapa cara namun tidak menemukan siapa yang dimaksud Saparuddin.

Dalam laporan itu Rahman diduga meminta uang dengan nilai bervariasi, antara Rp 500 juta sampai Rp 750 juta.

Para pejabat yang dimintai itu di antaranya legislator DPRD Sulawesi Selatan yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jeneponto Syamsuddin Karlos, dan dua legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin dan Andi Tahal Fasni.

Uang tersebut tujuannya agar mereka tidak diseret dalam kasus dana aspirasi DPRD Jenpento.

Terpisah, Rahman Morra haru saat dikonfirmasi mengenai pernyataan Bidang As Was Kejati Sulselbar.

"Dari awal ji saya bilang ndikku, ini hanya pembunuhan karakter," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved