Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Retribusi, Pedagang Terminal Malengkeri Merasa Terancam

Beberapa pedagang mengeluhkan retribusi yang dipatok Perusahan Daerah (PD) Terminal metro Makassar hingga 350 ribu dari tarif sebelumnya 50 ribu

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
pedagang di terminal Malengkeri Jl Sultan Alauddin, Makassar, 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah pedagang di terminal Malengkeri Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (27/8/2015) keluhkan retribusi.

Beberapa pedagang mengeluhkan retribusi yang dipatok Perusahan Daerah (PD) Terminal metro Makassar hingga 350 ribu dari tarif sebelumnya 50 ribu.

Salah satu pedagang, Hasdar (42) yang sudah bertahun-tahun berdagang di terminal Malengkeri mengaku mulai tidak nyaman karena pembayaran retribusi tidak wajar.

"Tiba-tiba mereka datang dan meminta uang 350 ribu, mereka juga menunjukan surat resmi retribusi yang tidak ada stempel," katanya.

Surat resmi yang dimaksud Asdar adalah surat keputusan (SK) Walikota Makassar nomor 1438/900/Kep/Vll/2015 tentang tarif sewa dan jasa pelayanan pemanfaatan fasilitas terminal yang tidak ada stempel resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Selain tidak adanya stempel resmi dari Pemkot Makassar. Tanggal penetapannya SK itu juga dihapus.

"Mereka juga ancam kalau tidak dibayar satpol akan gusur dan mengganti pedagang yang mau bayar lagi," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved