BPJS Ketenagakerjaan Makassar Luncurkan Jaminan Pensiun
Program ini melengkapi jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian yang lebih dulu ada.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawab Tribun Timur, Hajrah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program jaminan baru yakni penjaminan pensiun.
Program ini melengkapi jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian yang lebih dulu ada.
Jaminan pensiun ditujukan bagi pegawai swasta dengan ketentuan premi tiga persen dari jumlah upah yang didapatkan.
"Mekanismenya premi sebesar dua persen ditanggung perusahaan dan satu persen oleh tenaga kerja," kata Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Rizky Noviandri, Jumat (21/8/2015).
Jaminan ini dianggap menjadi alternatif bagi para karyawan yang ingin menikmati masa pensiun yang lebih terjamin. (*)