Penerimaan Mahasiswa Baru 2015
417 Maba Akpar Makassar Ikut PSDP
Untuk menanamkan kesamaan persepsi tentang mental dan sikap profesi yang harus dimiliki mahasiswa baru.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Akademi Pariwisata (Akpar) Makassar menyelenggarakan Pembinaan Sikap Dasar Profesi (PSDP), Senin (10/8/2015). Kegiatan yang akan berlangsung hingga Sabtu (15/8/2015) ini diikuti 417 mahasiswa baru tahun akademik 2015/2016.
"Kegiatan PSDP bertujuan untuk menanamkan kesamaan persepsi tentang mental dan sikap profesi yang harus dimiliki mahasiswa baru. Karena mereka semua datang dari latar belakang yang berbeda-beda. Sehingga, dapat beradaptasi dalam proses perkuliahan di Akpar Makassar,"kata Direktur Akpar Makassar, Dr Komang Mahawira.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pelaksanaan PSDP juga untuk menanamkan sikap disiplin dan profesional. Selain itu, sebagaiupaya untuk mengarahkan dan mengenalkan mahasiswa baru tentang kampus Akpar Makassar dan penyelenggaraan sistem pendidikan di Akpar Makassar.
Selama mengikuti kegiatan tersebut, mahasiswa baru Akpar Makassar akan mendapat ilmu dari beberapa narasumber, antara lain Ketua PHRI PHRI Sulsel, Ketua ASITA Sulawesi Selatan, dan General Manager Hotel ASTON Makassar.
Tidak hanya itu, peserta PSDP juga akan dibekali pengetahuan tentang tata upacara, peraturan baris-berbaris, kesamaptaan, dan bela diri dasar. Seperti tahun-tahun sebelumnya mereka dilatih oleh anggota Brimob Polda Sulselbar.
Ketua Panitia PSDP Tahun 2015, Islahuddin MSi menambahkan, setiap mahasiswa AKPAR Makassar Wajib mengkuti dan juga lulus dalam kegiatan PSDP ini.
"Jika dinyatakan lulus, peserta akan memeroleh sertifikat tanda kelulusan. Sedangkan, bagi mereka yang tidak ikut pada tahun ini atau dinyatakan tidak lulus maka mereka harus mengikuti kegiatan PSDP tahun yang akan datang,"katanya.
Kepala Sub Bagian Administrasi Kemahasiswaan ini menjelaskan, mahasiswa Akpar Makassar yang tidak memiliki sertifikat PSDP tidak dapat mengikuti Praktek Kerja Nyata (PKN) maupun ujian sidang.
Kelulusan peserta PSDP pun ditentukan berdasarkan berdasarkan sejumlah penilaian, setelah melalui tahap - tahap penilaian seperti Sikap profesional, Integritas, Kedisiplinan dan tingkat kehadiran yang harus dicapai sebesar 80 persen. (*)