Kasus Tanah, Jen Tang Dituntut 1 Tahun Penjara
Kasus dugaan pemalsuan alas hak lahan seluas 4.300 m2
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Suryana Anas
Ulil juga menuturkan obyek tanah di Jalan Pettarani yang sekarang dikuasai oleh PT Timurama terbukti milik Mansur Daeng Limpo. PT Timurama, kata Ulil, yang membeli lahan dari Paharudin Dg Lurang terbukti bukan sebagai pemilik tanah.
“Akta itu sudah diuji di pengadilan dalam kasus perdata,” ujarnya.
Ketua majelis hakim, Andi Cakra Alam, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Selain pemalsuan akta, Jen Tang juga dilaporkan memalsukan kuitansi pembelian lahan itu, namun kasus itu masih terus berproses di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Kasus ini sempat dihentikan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat setelah berkasnya beberapa kali ditolak oleh kejaksaan.
Kepolisian menyatakan penghentian penyidikan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang menyebut perkara tersebut masuk dalam ranah perkara perdata sehingga tidak bisa dijadikan acuan untuk menghentikan penyidikan.
Namun setelah dipraperadilankan, pengadilan memutuskan menganulir penghentian kasus itu pada Juni 2014.
Perkara Jen Tang ini juga sempat menarik perhatian masyarakat Sulawesi Selatan tahun ini.
Dua petinggi Kejaksaan Tinggi yakni bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kadarsyah dan bekas Asisten Pidana Umum Fri Hartono disebut menerima gratifikasi mobil mewah dari Jen Tang.
Namun belakangan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan gratifikasi itu tidak terbukti, setelah tim turun langsung ke Makassar melakukan pemeriksaan.
Tak lama setelah keluarnya hasil pemeriksaan, dua pejabat tersebut juga dicopot. (*)