Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Tanah, Jen Tang Dituntut 1 Tahun Penjara

Kasus dugaan pemalsuan alas hak lahan seluas 4.300 m2

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Suryana Anas
Tribun/Saldy
Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). Jentang melakukan pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang merugikan Direktur PT Timurama Andi Hikmah Patompo sebesar Rp10 miliar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Negeri Makassar, ternyata sudah menuntut pemilik PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, satu tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Penuntutan Jen Tang ini dikemukakan jaksa Christian Carel Ratuanik dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/8/2015).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memerintahkan penahanan atas terdakwa kasus dugaan pemalsuan alas hak lahan seluas 4.300 m2 di Jl AP Pettarani ke di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen," kata Christian.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan dokumen. Terdakwa telah menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik.

Dokumen itu berupa akta pembelian lahan itu telah menggunakan dokumen itu untuk gugatan sengketa lahan di pengadilan.

Christian menuturkan dalam akta itu trerdakwa telah membeli lahan itu dari pemiliknya almarhum Mansyur Daeng Limpo.

Namun ternyata isi akta notaris yang digunakan Jen Tang untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Seluruh saksi dan saksi ahli menguatkan peran terdakwa," ujar Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel ini.

Hal yang memberatkan, menurut Christian, terdakwa telah merugikan korban dalam hal ini PT Timurama dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya di pengadilan.

Adapun yang meringankan, terdakwa sopan dan kooperatif selama di persidangan dan belum pernah dipidana.

Pengacara Jen Tang, Ulil Amri, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang ditujukan terhadap kliennya.

Dia menilai jaksa keliru menuntut bersalah kliennya dalam kasus ini. “Kami akan ajukan secara tertulis biar lebih jelas,” ujarnya.

Menurut Ulil, beberapa hal yang akan dijadikan materi pledoi antara lain, akta pembelian lahan atas nama Mansyur Daeng Limpo itu bukanlah palsu karena dibenarkan oleh ahli warisnya.

Selain itu, belum ada putusan Pengadilan yang menyatakan akta tersebut adalah palsu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved