Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara "Raja Narkoba" Minta Hakim Batalkan Hukuman Mati

Yunus menjelaskan narkoba yang disita dari tangan kliennya itu milik Robby yang berada di Jakarta.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Polisi menghitung barang bukti 1,2 kilogram sabu dan 4.188 butir ekstasi di Mapolrestabes, Makassar, Sabtu (17/1/2015). Barang bukti senilai Rp 3,7 miliar milik Amir Aco (baju tahanan) diamankan polrestabes di studio 33 Hotel Clarion pada sabtu (17/1/2015) dini hari bersama rekannya Michael Wibisono, Syamsul Ayu dan Nia. Amir Aco merupakan tahanan Lapas Balikpapan dengan vonis 20 tahun penjara yang kabur pada November 2014. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, yang menyeret sebagai terdakwa Amiruddin alias Aco.

Kali ini agendanya gelar sidang pledoi atau pembelaan, Rabu (5/8/2015) di PN Makassar Jl Kartini.

Melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhammad Yunus dan Herdia, saat membacakan pembelaannya mengatakan agar Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibrahim Palino, tidak menghukum mati kliennya.

"Kami meminta agar majelis hakim, bisa meringankan hukuman terhadap klien kami," kata Yunus.

Menurutnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kliennya dengan hukuman mati tidak berdasar hukum.

PH terdakwa menyebutkan, tuntutan Jaksa Penuntu Umum bertentangan dengan Pasal 4 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Yang berbunyi tentang hak untuk hidup dan bertentangan konstitusi RI Pasal 28 UUD 1945 tentang hak hidup sebagai warga negara dijamin oleh negara.

Selain itu, Pengacara Amir Aco mengatakan kliennya tidak terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terdakwa hanya sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang hanya menerima upah bukan keuntungan.

Yunus menjelaskan narkoba yang disita dari tangan kliennya itu milik Robby yang berada di Jakarta.

"Ia hanya dititipi saja dan belum terjadi transaksi saat dia ditangkap," katanya saat pembacaan nota pembalaan.

Sekadar diketahui, Amir Aco ditangkap di studio 33 Hotel Clarion Makassar Jalan A.P. Pettarani pada 17 Januari lalu.

Penangkapan Amir Aco, berdasarkan pengembangan penangkapan Michael Wibisono yang juga diadili secara terpisah dalam kasus ini di Pengadilan Negeri Makassar.

Michael juga telah kedapatan membawa satu sachet sabu seberat 2 gram.

Sabu itu diberikan secara cuma-cuma dari Amir Aco.

Amir Aco menyimpan barang bukti narkotika di rumah kosnya di Jln Andi Tonro Kompleks Perumahan Graha Modern Jaya Blok B Nomor 17 Makassar dan rumah keluarganya di Jl Lamadukelleng Buntu Makassar.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu seberat satu kilogram yang dikemas menjadi 13 sachet dan 4.208 butir ekstasi yang dikemas dalam delapan bungkus plastik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved