Bayi Tertukar di Gowa
Pemkab Gowa Siapkan Sanksi untuk Dokter dan Perawat RS Syekh Yusuf
Pihak orangtua pun menduga bahwa anak pertama mereka itu telah tertukar dengan pasien lain di ruang perawatan bayi.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten Gowa menegaskan akan memberikan sanksi kepada semua paramedis yang terlibat secara langsung dalam proses persalinan orangtua bayi tertukar, Fendi (20) dan Kiki (19).
Hal ini diutarakan Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa, Chairul Natsir, dalam rilisnya kepada tribun, Minggu (2/8/2015).
"Kami sangat serius menangani masalah ini dengan langsung menurunkan tim dan jika ada indikasi kelalaian, mereka akan dikenai sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, seorang bayi kembar emas pasangan Fendi dan Kiki lahir di RRumah Sakit Syekh Yusuf Gowa. Namun seminggu kemudian Kiki menemukan anaknya yang berjenis kelamin perempuan berubah menjadi laki-laki.
Pihak orangtua pun menduga bahwa anak pertama mereka itu telah tertukar dengan pasien lain di ruang perawatan bayi.
Meski tim Disaster Victim Identification ( DVI ) Polda Sulselbar, sudah mengeluarkan hasil tapak kaki kedua bayi kembar laki-laki, dengan hasil yang cocok, keluarga tetap tidak menerima.
Sehingga orangtua meminta agar kepolisian untuk melakukan tes DNA darah dan kelenjar air liur untuk dikirim ke Laboratorium DNA di Jakarta.
Menurut Chairul Natsir, hasil tes DNA atau deoxyribose-nucleic acid, hingga kini masih ditunggu. Namun apakah tes DNA itu terbukti atau tidak, paramedic yang terlibat akan dikenai sanksi.
"Jika hasilnya positif bahwa telah terjadi bayi tertukar di RSUD Syekh Yusuf, maka akan dilakukan tes DNA kembali pada bayi perempuan yang lahir pada saat itu di rumah sakit," katanya.
Pihaknya juga sudah memanggil dr Merdiana, kembali ke Gowa yang sedang melakukan prajabatan di Palu, Sulteng, untuk dimintai keterangan sekaligus di BAP-kan, terkait dengan masalah tersebut, mengingat dia terlibat langsung pada proses kelahiran bayi kembar.(*)