Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Harus Dilakukan Ketika Gadis Dipaksa Nikahi Pria Pilihan Orangtuanya

Bagaimana dengan pernikahan itu, apakah sah?

Editor: Edi Sumardi
GOOGLE IMAGES
Ilustrasi menikah 

Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya.

Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian.

Kalau sampai suami istri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.

Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.

Karena itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah permainan.

Wallahu a’lam bish shawab.(bersamadakwah.net)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved