Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MK Batalkan Pasal Dinasti Politik

Ketua Bawaslu Sulsel: Banyak Pasal di UU Pilkada Sumir

Bawaslu maupun KPU, kata Arumahi juga tak bisa berbuat banyak

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Ketua Bawaslu Sulsel: Banyak Pasal di UU Pilkada Sumir
TRIBUN TIMUR/ILHAM ARSYAM
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengungkapkan banyak pasal dalam UU Pilkada yang nampak sumir (tidak jelas). "Misalnya saja mahar politik. Memang dilarang, tapi tak ada sanksinya," kata Arumahi saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar KNPI Sulsel di kantor redaksi Tribun Timur Jl Cendrawasih No 430, Jumat (10/7/2015).

Bawaslu maupun KPU, kata Arumahi juga tak bisa berbuat banyak sebab jika akan mempertegas pasal-pasal sumir tersebut kembali harus berkonsultasi di DPR.

"Dan kalau KPU-Bawaslu ke DPR, sepertinya bukan konsultasi, sebab disana kami dicecar dan disudutkan. Mereka (DPR) bilang bahwa merekalah yang paling tahu soal filosofi pasal itu," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved