BPJS Ketenagakerjaan Makassar Sosialisasi Program Jaminan
Terkait peraturan No.44
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar mengadakan sosialisasi terkait peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.44, No.45, dan No.46 Tahun 2015, di kantornya Jl Urip Sumoharjo, Kamis (9/7/2015). Sosialisasi dipimpin langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Rasyidin.
Rasyidin mengungkapkan, peraturan No.44 membahas tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), No.45 tentang Jaminan Pensiun, sementara No.46 mengatur Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturan ini berlaku per 1 Juli lalu.
Sosialisasi tidak hanya melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga pihak terkait. Turut hadir dalam sosialisasi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Andi Bukti Jufri, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Sibali, dan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Andi Mallanti. (*)