Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan SUMA Jelaskan Tentang Aturan Baru

Full operation ditandai dengan diluncurkannya program Jaminan Pensiun.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beroperasi penuh (full operation) per 1 Juli lalu. Full operation ditandai dengan diluncurkannya program Jaminan Pensiun.

Jaminan pensiun melengkapi tiga program terdahulu yaitu aminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK).

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil SUMA Kuswahyudi dalam acara Sosialisasi Masif dan Safari Ramadan di Phinisi Ballroom Hotel Grand Clarion, (7/7/2015).

Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia. Jaminan diberikan diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.

Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Dengan begitu, pekerja akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tua. Dana pensiun ini sama seperti dana pensiun PNS.

Pertanyaan masyarakat kemudian muncul terkait perubahan aturan pada program JHT. Perubahan aturan tersebut diantaranya syarat pencairan JHT yang sebelumnya dengan kepesertaan 5 Tahun 1 Bulan serta sudah tidak bekerja lagi sudah dapat mencairkan dana JHT-nya.

Namun pada aturan terbaru, pencairan hanya dapat dilakukan setelah masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 10 tahun.

Berikut video penjelasan Kuswahyudi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved