Bandar Narkoba Ditangkap
Tuntutan Kasus Raja Narkoba Pemilik 1 Kg Sabu Segera Digelar
Zulkarnaen menyebutkan materi tuntutan terdakwa Amir Aco di ambil alih oleh Kejagung,
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Zulkarnaen A Lopa, mengatakan bahwa materi tuntutan oleh terdakwa Amiruddin Alias Aco dalam kasus Narkoba 1 kg tidak lama lagi akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Zulkarnaen saat dikonfirmasi mengenai materi penuntutan terdakwa Amiruddin Alias Aco.
"Materinya sudah ada di meja Jampidum Kejagung RI di Jakarta, dan itu kemungkinan tidak lama lagi digelar sidangnya," kata Adrian, Selasa (7/7/2015).
Zulkarnaen menyebutkan materi tuntutan terdakwa Amir Aco di ambil alih oleh Kejagung, karena barang bukti dari terdakwa ini sangat banyak.
Disaat pembacaan dakwaan, Amiruddin,di dakwa Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana maksimal pelanggaran pasal tersebut adalah hukuman mati.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menyalurkan dan melakukan tindak pidana narkotika melebihi 5 gram akan dipidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati," kata Zulkarnen.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Makassar, Sabtu (17/1/2015).
Polisi menyita sebanyak 1, 2 kilogram (kg) Narkoba jenis sabu dan lebih 4000 butir jenis ekstasi dari tangan pengedar atas nama Amiruddin Rahman alias Amir Aco alias Ardi Dg Nai alias Yudi.
Amiruddin Rahman yang juga warga Kabupaten Takalar ini dibekuk saat hendak transaksi di Studio 33, Hotel Clarion, Makassar, Sabtu (17/1/2015) dini hari.
Pengungkapan bandar narkoba yang juga teridentifikasi sebagai salah satu jaringan internasional ini, berawal saat penangkapan Michael, pengedar narkoba yang merupakan jaringan bandar narkoba tersebut.
Michael dibekuk polisi, saat terjaring operasi cipta kondisi oleh personil gabungan Polrestabes Makassar, di Jl Botolempangan, Makasaar, pukul 23.00 wita. Barang bukti berupa tujuh gram sabu.