Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Pekerja di Makassar Harap UU No 40 BPJS Ketenagakerjaan Dibatalkan

Ia berharap Presiden RI Joko Widodo membatalkan aturan tersebut.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sejumlah pekerja di Makassar kecewa dengan ditetapkannya aturan BPJS Ketanagakerjaan UU nomor 40 tahun 2004 pasal 37 ayat (3).

"Saya sangat kecewa," ujar salah seorang pekerja dari Koperasi di Makassar, Andi Wamil Kadir, Rabu (1/7/2015), saat ditemui di kantor BPJS Makassar, Jl Urip Sumohardjo, Makassar.

Ia berharap Presiden RI Joko Widodo membatalkan aturan tersebut.

"Ini kasian mau Lebaran kita butuh dana, lagian ini uang kita sendiri yang kita minta," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved