VIDEO: Pekerja di Makassar Harap UU No 40 BPJS Ketenagakerjaan Dibatalkan
Ia berharap Presiden RI Joko Widodo membatalkan aturan tersebut.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sejumlah pekerja di Makassar kecewa dengan ditetapkannya aturan BPJS Ketanagakerjaan UU nomor 40 tahun 2004 pasal 37 ayat (3).
"Saya sangat kecewa," ujar salah seorang pekerja dari Koperasi di Makassar, Andi Wamil Kadir, Rabu (1/7/2015), saat ditemui di kantor BPJS Makassar, Jl Urip Sumohardjo, Makassar.
Ia berharap Presiden RI Joko Widodo membatalkan aturan tersebut.
"Ini kasian mau Lebaran kita butuh dana, lagian ini uang kita sendiri yang kita minta," ujarnya. (*)