Prof Faisal Menang di PTUN, Prof Thib: Masih Keputusan Sela
Dianggap tidak sesuai dengan prosedur, hasil pemilihan tersebut dianulir oleh Menteri Agama
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan menerima gugatan Prof Andi Faisal Bakti MA PhD terhadap Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin yang tidak melantiknya sebagai Rektor UIN Alauddin, setelah meraih suara terbanyak pada pemilihan rektor UIN Alauddin yang digelar 7 Agustus 2014 lalu.
Dianggap tidak sesuai dengan prosedur, hasil pemilihan tersebut dianulir oleh Menteri Agama dan memerintahkan Pengganti Sementara (Pgs) Rektor UIN Alauddin, Prof Dr Ahmad Thib Raya MA untuk melakukan pemilihan rektor ulang.
Pada pemilihan rektor ulang yang diadakan 15 Mei 2015 lalu, Prof Dr Musafir Pababbari dinyatakan sebagai rektor terpilih setelah meraih 28 suara senator.
"Keputusan dari PTUN masih keputusan sela, belum final. Kita tunggu saja keputusan final dari Menteri Agama,"kata Prof Thib usai memantau pelaksanaan Ujian UM-PTKIN di Kampus II UIN Alauddin, Samata, Gowa, Selasa (23/6/2015).
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, UIN Syarif Hidayatullah ini menambahkan, ia belum mengetahui sampai kapan memegang amanah sebagai Pgs Rektor UIN Alauddin.
Amanah sebagai Pgs Rektor UIN Alauddin tersebut akan ia lepaskan, setelah Rektor UIN Alauddin Makassar yang baru akan dilantik oleh Menteri Agama.