PTUN Makassar Menangkan Gugatan dr Adiany Adil
Mengabulkan gugatan dari mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dr Adiany Adil.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan dari mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dr Adiany Adil.
Dalam pembacaan putusan hakim yang diketuai Djoko Setiono, dengan anggota Michael Renaldy, dan Elwis Pardemean, menyatakan, mengabulkan gugatan dari dr Adiani Adil.
"Kami nayatakan mengabulkan gugatan saudara Adiani Adil," kata Hakim Sjoko Setiono, saat pembacaan putusan di PTUN Makassar, Jl Pendidikan, Senin (22/6/2015).
Adapun pertimbangan dari hakim mengabulkan gugatan dr Adiani ini dari hasil bukti yang ia ajukan didalam acara persidangan, serta tidak adanya dasar dari Universitas Hasanuddin mengeluarkan surat drop out (DO) kepada dokter beranak tiga itu.
Usai mengikuti persidangan, dr Adiani mengatakan, apa yang ia alami itu awalnya sangat sepele, bahkan layaknya persoalan kekanak-kanakan.
Saat itu atau ditahun 2011, ia diutus Pemerintah Enrekang untuk mengambil study Anastesi di Universitas Hasanuddin.
dr Adiani, langsung melengkapi semua syarat karena ia dinyatakan lolos dalam tahapan study anastesi.
Tapi di dalam study kedokteran ini, rupanya masih memakai sistem senior dan yunior.
Kala itu ia tak sengaja memakai jas seniornya, yang bernama dr Soni.
Saat itu, ia tidak bermaksd untuk memakai jas milik seniornya, namun dalam keadaan kepepet dan jas itu tidak ada yang mengakui bahwa ia jas tersenut milik dr Soni, dr Adiani langsug memakainya dan mengikuti seminar dalam program study itu.
Mulai dari permasalahan kecil itu, ia merasa terpojok dan buntutnya ia dinyatakan "gila" karena tidak memiliki sahabat. (*)