Mengapa Amirullah Abbas Digugat Bangkrut oleh 3 Bank?
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Makassar dan Ketua BPD Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulsel ini melawan
Penulis: Hasrul | Editor: Thamzil Thahir
MAKASSAR, TRIBUN -- Efek kebijakan pelarangan ekpsor biji nikel bagi pengusaha tambang mulai berdampak ke industri bidang energi ini.
Pengusaha tambang nikel, Amirullah Abbas (40), bersengketa terbuka di Pengadilan Niaga dan depan publik, dengan manajemen Bank CIMB Niaga di Makassar.
CIMB Niaga menggugat pailit (bangkrut) dan mengancam menyita aset pribadi Presiden Direktur PT Andatu Lestary Abadi Mandiri itu.
Bos tambang dan pemegang izin tambang biji besi nikel di Sulawesi dan Kalimantan ini, dianggap tak bisa melunasi kredit di tiga bank, dua lembaga pembiayaan, dan termasuk tunggakan pajak engan total sekitar Rp 109 M.
Amrullah yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Makassar serta Ketua BPD Himpinan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulsel ini pun melawan.
"Saya ini kader Pemuda Pancasila. Kita resah dan prihatin, karena pakai modus pailit untuk sita aset pribadi, makanya ini harus dilawan,"kata Amrullah yang juga Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sulsel, Kamis (18/6) kepada Tribun.
Memang, sejak Senin (15/6) hingga Rabu (17/6) lalu, massa berseragam PP ini turun ke jalan. Mereka berorasi di depan kantor bank itu di Jl Ahmad Yani, dan Panakkukang.
Koordinatori aksi dari PP, Harianto Burhan Makka menyayangkan langkah bank yang dinilai akan menghancurkan pengusaha lokal. "Kami akan segel 4 kantor bank CIMB di Makassar," teriak Burhan.
Kamis (18/6): bertepatan awal puasa, aksi segel terhenti. Amrirullah mengaku bertemu dengan jajaran direksi CIMB Niaga di Jakarta.
Jumat (19/6): Sidang mediasi antara pengacara bank dengan pihak pengacara Amirullah Abbas, berlanjut di Pengadilan Niaga Makassar, Jl RA Kartini. Namun, pihak bank bersikukuh tetap pada putusan pengadilan untuk menyita aset dan menyatakan Amirullah Abbas pailit dan semua aset pribadinya akan disita sebagai ganti pembayaran utang.
Berikut Kronologis Lengkapnya..
Kenapa Digugat Bangkrut..?
2012
- Pemerintah keluarkan Permen (Peraturan Menteri) ESDM No. 7/2012 (April 2012) tentang larangan Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR ekspor jual bijih besi (raw material atau ore) minilam 3 bulan
2013
- Pengusaha tambang di daerah, mulai stagnan, cash flow dan revenue investasi terganggu. Kadin ajukan gugatan UU Minerba ke MA.
2014
JANUARI - kredit puluhan dari ratusan alat berat (mobil, escavator) milik Amrullah PT Andatu Lestari Abadi Mandiri, mandek tak terbayar.
APRIL - Kredit dan bunga menumpuk. 3 bank, 2 pembiayaan dan kantor pajak terus menagih, dan CIMB Niaga ajukan gigat pailit dan sita aset;
- Bank CIMB Niaga Rp 58 m
- BNI Rp 26 m
- BRI Rp 12 m
- Intan Baruprana Finance Rp 1 m
- Intraco Penta Prima Service Rp 1 m
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rp 227 juta
MEI - Amrullah tawarkan lelang alat berat.
JUNI: Pihak bank CIMB Niaga menolak. Alasannya kondisi politik dan ekonomi jelang pilpres tak kondusif; ailai lelang anjlok.
2015
JANUARI - CIMB ajukan gugatan pailit dan sita aset pribadi
16 April: Gugatan 3 bank dimulai di pengadilan niaga Makassar. Pemohon Ahmad Yuriswan dan Soni Sanjaya atas nama PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan Amirullah sebagai termohon.
APRIL dan MEI: Tanggal 27, 30, tanggal 4 dan 5 Mei sidang
6 Mei: Vonis PN Niaga dan PKPU beri waktu ke Amirullah Abbas untuk bayar sisa utang. Diberi waktu 45 hari.
MEI - Amrullah pakai pengacara Antony Hutapea memohon ke bank dan pembiayaan. BRI, BNI diklaim siap menunda tempo pembayaran utang.
JUNI - PKPU inisiasi pertemuan di Pengadilan Niaga untuk penundaan pelunasan.
SENIN (15/6) - Massa Pemuda Pancasila, demo di CIMB Niaga Jl Ahmad Yani
SELASA (16/6) - Ketua MPW PP Sulsel Diza Ali ikut orasi minta CIMB-Niaga cabut gugatan pailit
RABU (17/6) - Massa PP yang dipimpin elite kader PP Sulsel Arianto Burhan, ancam segel 4 unit kantor kas CIMB Niaga di Makassar
KAMIS (18/6): Amrullah Abbas berikan keterangan pers. Dia mengaku sudah bertemu Direksi CIMB Niaga di Jakarta. "Kita suidah damai. Tidak ada lagi pemblokiran (segel) Bank CIMB Niaga." Ada 2 poin kesepakatan damai, termasuk menjual dan lelang alat berat.
JUMAT (19/6): Sidang akhir di PKPU dan Pengadilan Niaga, memutuskan Amrillah harus tetap melunasi tunggakan kredit, utang di bank. Jika tidak semua aset pribadinya akan disita, termasuk rumah di Jl RS Faisal, ruko, dan beberapa mobil.
= Amirullah pun kecewa. Dia berencana mengajukan permohonan dan meminta pendapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Makassar, Senin (22/6/2015)