1 Juli, BPJS Programkan Jaminan Pensiun Karyawan Swasta di Makassar
Total dana pensiun yang akan diterima karyawan sebesar 3 persen dari gaji pokok berdasarkan UMK
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Makassar sementara mempersiapkan program dana jaminan pesniun bagi karyawan swasta di Kota Makassar. Rencanya program ini mulai berlaku 1 Juli mendatang.
Total dana pensiun yang akan diterima karyawan sebesar 3 persen dari gaji pokok berdasarkan UMK, 2 persen akan ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung BPJS Ketengakerjaan.
Kepala Bidang Pemasaran BPJ Ketenagakerjaan Makassar Zulkarnaen Majid mengatakan program ini telah siap dilaksankan. “Tinggal menunggu Perturan Pemerinta Kota Makssar yang mengatur hal ini,” jelasnya, Selasa (9/6/2015).
Zulkarnaen menegaskan semua perusahaan di kota Makassar yang belum terdaftar harus secepatnya melapor ke BPJS Ketenagakerjaan. (*)