PTUN Kabulkan Gugatan Amir Ilyas, Bawaslu Sulsel Banding
Karena dalam dalam proses persidangan PTUN tak pernah menghadirkan DKPP.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menyatakan akan menempuh upaya hukum banding terkait adanya putusan PTUN yang memenangkan mantan Ketua Panwaslu Makassar Amir Ilyas.
Humas Bawaslu Sulsel, Abdullah mengatakan, pihaknya akan banding karena dalam dalam proses persidangan PTUN tak pernah menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Yang punya kebijakan kan DKPP, Bawaslu hanya melaksanakan putusan DKPP," katanya.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan, dalam proses pemecatan penyelenggara pemilu, putusan DKPP bersifat tetap dan mengikat.
"Bawaslu tak bisa mencabut SK Pemberhentian tanpa perintah DKPP. Bisa-bisa kami yang kena sanksi," katanya.
Sekadar diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Amir Ilyas, Senin (1/6/2015).
Gugatan Amir di PTUN terkait pemecatan dirinya sebagai penyelenggara pemilu setelah melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
(*)