Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan Makassar Sosialisasi Peraturan No 1 Tahun 2015

Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran PBUP dan BP

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SAKINAH SUDIN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar mengadakan konferensi pers di Mr. Coffee, Jumat (29/5/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar mengadakan konferensi pers di Mr. Coffee, Jumat (29/5/2015).

Konferensi pers untuk menyosialisasikan implementasi peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBUP) dan Bukan Pekerja (BP).

Hadir dalam kegiatan manajemen BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Kepala Unit Pemasaran Rini Oktaviani Najib, Kepala Unit MK & UPMP4 Hamsir Yusuf, Kepala Unit Penagihan & Keuangan Irawati Renreng, dan Kepala Unit SDM & Umum Saiyed Abdul Gaffar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved