JPU Banding, Ini Kata Pengacara Ismail Alrif
Kasus penyalahgunaan narkoba Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, dan Harianto
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Acram Mappona Azis, Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, dan Harianto buka suara terkait rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.
Menurutnya, JPU tidak mengindahkan program pemerintah yakni selamatkan penyalahguna narkoba bukan menghukum.
"Melakukan upaya banding adalah hak JPU, namun dengan adanya putusan hakim, jaksa sedianya lebih cermat dan menghormati putusan itu," ujarnya, Kamis (28/5/2015).
Sekadar diketahui, ketiga penyalahguna narkoba ini diganjar 1 tahun 6 bulan bui saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri baru-baru ini.
Sebelumnya, JPU menuntut ketiganya 4 tahun bui denda Rp 800 juta, mereka juga dinilai terbukti telah mengonsumsi sabu-sabu. (*)