Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Banding, Ini Kata Pengacara Ismail Alrif

Kasus penyalahgunaan narkoba Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, dan Harianto

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Acram Mappaona Azis 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Acram Mappona Azis, Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, dan Harianto buka suara terkait rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.

Menurutnya, JPU tidak mengindahkan program pemerintah yakni selamatkan penyalahguna narkoba bukan menghukum.

"Melakukan upaya banding adalah hak JPU, namun dengan adanya putusan hakim, jaksa sedianya lebih cermat dan menghormati putusan itu," ujarnya, Kamis (28/5/2015).

Sekadar diketahui, ketiga penyalahguna narkoba ini diganjar 1 tahun 6 bulan bui saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri baru-baru ini.

Sebelumnya, JPU menuntut ketiganya 4 tahun bui denda Rp 800 juta, mereka juga dinilai terbukti telah mengonsumsi sabu-sabu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved