Batas Kenaikan Harga Sembako di Sulsel 10 % Saat Ramadan
Batas kenaikan harga jelang Ramadan maupun Lebaran.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) menetapkan batas toleransi kenaikan harga kebutuhan pokok maksimal 10 persen.
Batas kenaikan harga jelang Ramadan maupun Lebaran. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Sulsel, Sidik Salam, memaklumi kenaikan harga kebutuhan pokok jelang Ramadan hingga Idulfitri.
Fluktuasi harga tersebut sudah menjadi siklus tahunan secara nasional termasuk di Sulsel. Hanya saja, ia berharap kenaikan tersebut tidak melampaui batas toleransi itu.
“Jika melebihi harga patokan kita segera sikapi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Sulsel Sidik Salam, di Makassar, Rabu (20/5). Jika melampaui patokan harga, pemerintah melakukan intervensi mulai memanggil seluruh distributor untuk memastikan tidak ada hambatan distribusi hingga menggelar operasi pasar (OP).
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (21/5/2015) hari ini. (*)