Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Bikin 'Pusing' Pengembang Sulsel

DJP mematok target pajak Rp 1.300 triliun tahun ini. Untuk wilayah Sulselbatra mencapai Rp 13,501 triliun.

Penulis: Hajrah | Editor: Edi Sumardi

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengembang properti di Sulawesi Selatan (Sulsel) ‘pusing’ dengan target pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada tahun ini.

Peningkatan pemasukan negara dari sektor pajak tersebut membuat DJP memaksimalkan potensi seluruh sektor. Tak terkecuali pemasukan pajak dari sektor properti.

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbatra) bahkan akan ‘mengejar’ pengembang yang tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya.

DJP mematok target pajak Rp 1.300 triliun tahun ini. Untuk wilayah Sulselbatra mencapai Rp 13,501 triliun.

“Bayangkan saja penjualan lesu, biaya produksi naik, namun pembayaran pajak tetap tinggi. Maka pengusaha semakin tercekik,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulsel, Arief Mone, saat menerima kunjungan manajemen Tribun Timur, di Sekretariat REI Sulsel, Jl Nikel, Makassar, Rabu (13/5/2015).

Pengembang memiliki tiga kewajiban pembayaran pajak. Jenis pungutan itu yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen.

Menurut Arief, pada kuartal pertama tahun ini penjualan produk masih stagnan.

Seiring kondisi perekonomian maupun berbagai kebijakan pemerintah yang mempengaruhi daya beli masyarakat.

Kebijakan itu juga mengerek biaya komponen produksi yang menyebabkan pengembang terpaksa mengerek harga unit.

Arief khawatir berbagai ‘tekanan’ membuat pertumbuhan properti di daerah ini melambat termasuk program Sejuta Rumah untuk penyediaan hunian bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicanangkan Presiden RI Joko Widodo belum lama ini.

“Bagaimana pengusaha bisa menutup backlog atau kekurangan pembangunan rumah jika kebijakan pemerintah tidak memberi peluang bagi pengembang,” jelasnya.

Berbagai rencana kebijakan pemerintah yang memberi ‘angin segar’ bagi pengembang, kata Arief, masih belum terealisasi hingga saat ini.

Salah satunya rencana Kemenkeu menghapus beban PPN 10 persen untuk rumah dengan harga di bawah Rp 300 juta.

“Jika memang ada diharapkan secepatnya. Pada dasarnya pengembang ingin terlibat penuh menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, pada konferensi pers bersama Dirjen Pajak, Apindo, REI, INSA, dan asosiasi lainnya, di Kementerian Keuangan, di Jakarta, menegaskan komitmen dan kebijakannya menjaga keseimbangan mendorong dunia usaha bisa berkembang maksimal dengan target penerimaan pajak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved