Rumah Rp 300 Juta Bebas PPN
“Ini masih rencana. Tinggal menunggu keputusan kementerian keuangan"
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DP REI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendukung upaya pemerintah untuk menaikkan batas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen dari harga Rp 140 juta menjadi Rp 300 juta.
Nantinya, rumah seharga Rp 300 juta akan bebas PPN 10 persen jika kebijakan ini diberlakukan.
“Ini masih rencana. Tinggal menunggu keputusan kementerian keuangan. Tapi kalau sudah berlaku, sangat baik sekali. Peningkatan pembelian bisa menjadi 50 persen,” kata Arief Mone, Ketua DPD REI Sulsel, kepada Tribun, di Makassar, Kamis (7/5/2015).
Langkah tersebut juga dinilai bisa mendorong pembangunan rumah yang digalakkan pemerintah.
“Daya beli masyarakat bisa terdorong dengan adanya aturan ini. Selama ini, daya beli masyarakat memang butuh stimulan,” jelas pendiri dan pemilik PT Ariesta Jaya Group ini.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (8/5/2015) hari ini. (*)