VIDEO: Penjelasan Kapolres Luwu Tentang Kasus Mantan Kadis DPPKAD
Hasil audit BPKP dengan total kerugian negara Rp 2,7 M
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, BELOPA - Kapolres Luwu Utara, AKBP Alan G Abast, menjelaskan proses kasus yang melilit mantan Kadis dan Bendahara DPPKAD Luwu, AA dan M, sebelum digiring ke Rumah Tanahan Makassar.
"Pada tanggal 3 November 2014, telah ada hasil audit BPKP dengan total kerugian negara Rp 2,7 M," ujar Alan, Jumat (1/5/2015).
Namun saat berproses di pihak kepolisian, Polres Luwu belum melakukan penahanan terhadap AA dan M. (*)