Polemik Rembang 10
Dishub Tilang Rembang 10 Masuk Makassar
Ini melanggar Perwali no 94 thn 2013
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR- Dinas Perhubungan Kota Makassar menangkap dan menilang rembang 10 yang masuk ke Makassar, Rabu (22/4/2015) siang.
"Ini melanggar Perwali no 94 thn 2013, sehingga kami melakukan tilang kendaraan yang dilimpahkan ke pengadilan dengan biaya denda Rp 500 ribu, sesuai dengan uu 22 tahun 2009 tentang angkutan lalin dan angkutan jalan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Dishub bakal merevisi Perwali no 94 itu hingga bisa masuk pada siang hari. (*)