Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Rembang 10

Dishub Tilang Rembang 10 Masuk Makassar

Ini melanggar Perwali no 94 thn 2013

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR- Dinas Perhubungan Kota Makassar menangkap dan menilang rembang 10 yang masuk ke Makassar, Rabu (22/4/2015) siang.

"Ini melanggar Perwali no 94 thn 2013, sehingga kami melakukan tilang kendaraan yang dilimpahkan ke pengadilan dengan biaya denda Rp 500 ribu, sesuai dengan uu 22 tahun 2009 tentang angkutan lalin dan angkutan jalan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Dishub bakal merevisi Perwali no 94 itu hingga bisa masuk pada siang hari. (*)

Tags
Makassar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved