Masa Kerja PPK-PPS Bertambah, KPU di Sulsel Mengeluh
Badan ad hoc itu yakni Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham Arsyam
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah masa kerja badan ad-hoc penyelenggara pemilu untuk Pilkada tahun ini dari delapan bulan menjadi sembilan bulan.
Badan ad hoc itu yakni Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Akibatnya, KPU di 11 daerah di Sulsel pun harus kembali mengusulkan penambahan anggaran ke pemerintah daerah masing-masing. Pasalnya, sebelumnya pemerintah daerah baru mengalokasikan anggaran untuk masa kerja delapan bulan.
"Jadi sudah ada sosialisasi dari KPU pusat bahwa masa kerja badan ad-hoc ditambah menjadi sembilan bulan sehingga ada peningkatan penggunaan anggaran," kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief, Rabu (15/4/2015).
"Jika bertambah masa kerjanya maka anggarannya harus nambah, sehigga harus ada pembicaraan ulang dengan pemerintah daerah masing-masing, tetapi ini kan belum fix," tambahnya.