Dakwaan Jaksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMKN 1 Sulsel Dinilai Tak Jelas
Dalam sidang ini terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah ini meminta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang eksepsi mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sulawesi Selatan, Surya Fatmawati Patu, akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (9/4/2015).
Dalam sidang, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah ini meminta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut.
"Surat dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas," kata penasihat hukum terdakwa Semuel B Paembonan, saat membacakan nota keberatan.
Semuel mengatakan dakwaan jaksa tidak sinkron dengan hasil berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan. Jaksa juga tidak menguraikan secara jelas peran terdakwa dalam kasus tersebut.
Menurut Semuel, seharusnya Surya tidak layak diajukan ke pengadilan.
Alasannya, pada proyek rehabilitasi sekolah itu salah satu rekanan tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak kerja.
"Justru klien kami yang rugi, karena harus keluarkan uang pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan rekanan," ujar Semuel.
Jaksa Irmawati tidak berkomentar banyak terkait keberatan yang diajukan terdakwa.
Ia menyatakan akan menanggapi keberatan tersebut pada sidang berikutnya.
"Akan kami ajukan secara tertulis biar lebih jelas," kata Irma.
Jaksa menyeret dua terdakwa di pengadilan. Satu lainnya adalah seorang rekanan Muhammad Sulfikar. Namun Sulfikar tidak mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa. Pengacara Sulfikar, Ahmad Farid, meminta dilanjutkan pada pembuktian pokok perkara.(*)