Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dakwaan Jaksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMKN 1 Sulsel Dinilai Tak Jelas

Dalam sidang ini terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah ini meminta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Dakwaan Jaksa Dugaan Korupsi Rehabilitasi SMKN 1 Sulsel Dinilai Tak Jelas
ist
ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang eksepsi mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Sulawesi Selatan, Surya Fatmawati Patu, akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (9/4/2015).

Dalam sidang, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah ini meminta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut.

"Surat dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas," kata penasihat hukum terdakwa Semuel B Paembonan, saat membacakan nota keberatan.

Semuel mengatakan dakwaan jaksa tidak sinkron dengan hasil berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan. Jaksa juga tidak menguraikan secara jelas peran terdakwa dalam kasus tersebut.

Menurut Semuel, seharusnya Surya tidak layak diajukan ke pengadilan.

Alasannya, pada proyek rehabilitasi sekolah itu salah satu rekanan tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak kerja.
"Justru klien kami yang rugi, karena harus keluarkan uang pribadi untuk menyelesaikan pekerjaan rekanan," ujar Semuel.

Jaksa Irmawati tidak berkomentar banyak terkait keberatan yang diajukan terdakwa.

Ia menyatakan akan menanggapi keberatan tersebut pada sidang berikutnya.

"Akan kami ajukan secara tertulis biar lebih jelas," kata Irma.

Jaksa menyeret dua terdakwa di pengadilan. Satu lainnya adalah seorang rekanan Muhammad Sulfikar. Namun Sulfikar tidak mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa. Pengacara Sulfikar, Ahmad Farid, meminta dilanjutkan pada pembuktian pokok perkara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved